BERDASARKAN PP 19 TAHUN 2017, KEPALA SEKOLAH BUKAN LAGI TUGAS TAMBAHAN, TIDAK DIBEBANI JAM MENGAJAR TAPI TETAP DAPAT TUNJANGAN PROFESI

FOLDERSOAL.COM - Selamat Pagi..Siang..Malam.. Masih Semangat kan?? Selamat datang di Situs kami yang paling semangat untuk berbagi soal-soal terlengkap di internet. Jangan Lupa untuk memberitahu sahabat-sahabat kalian ya tentang keberadaan situs FOLDERSOAL.COM kalau kalian terbantu dengan artikel yang dimuat pada situs kami. Belum ketemu juga soalnya? Klik icon Pencarian di sebelah kanan atas pada situs ini, ketik disitu ya.. Masih belum ketemu?? tinggalkan komentar untuk request xxx.. kami dengan senang hati menerima referensi soal-soal terbaru. Jangan lupa Berbagi ke Lainnya! Udahan ah intronya xxx

Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa tugas utama kepala sekolah adalah melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervise guru dan tenaga kependidikan. 



Related

KEPALA SEKOLAH TIDAK LAGI DIBEBANI JAM MENGAJAR
Mulai tahun ajaran baru 2017/2018 semester depan, kepala sekolah (kasek) tidak lagi dibebankan jam mengajar. Selain itu, periode jabatannya juga sudah tidak dibatasi.

Hal tersebut disampaikan oleh  Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementrian Pendidikan, Sumarna Surapranata saat memberikan arahan pada Diklat Tenaga Kependidikan Menengah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Sheraton, Makassar, Selasa (7/6/2017).

Mulai semester depan, kepala sekolah tidak lagi dibebani jam mengajar. Tugas utama adalah manajerial, supervisi dan meningkatkan kompetensi kewirausahaan,” sebut Sumarna.

Kendati tidak lagi dibebani jam mengajar, namun kepala sekolah tetal mendapat tunjangan profesi.

“Namun jika sekolah yang kurang tenaga pengajar seperti Pangkep dan Selayar, maka kepala sekolah tetap mengajar.” sebutnya.

Selain itu kepala sekolah tidak ada lagi periodesasi. Artinya jabatannya tidak dibatasi waktu. Namun, kepala sekolah dapat dipindahkan ke sekolah lain untuk meningkatkan kualitas sekolah.

Ia menyebutkan Sulawesi Selatan satu-satunya provinsi di Indonesia yang punya konsen dengan peningkatan kualitas kepala sekolah dan guru.

Di akhir sambutannya ia berharap Syahrul Yasin Limpo Gubernur sebagai Gubernur Sulawesi Selatan bisa berkiprah di tingkat nasional untuk mengaplikasikan apa yang telah dilakukan di Sulsel. 

Untuk Info Lengkap Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 (DISINI

Demikian info tentang kepala sekolah (kasek) tidak lagi dibebankan jam mengajar, semoga bermanfaat.

==========================================




Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.

Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
artikel kali ini dilansir dari http://foldersoal.com

Related Posts

0 Response to "BERDASARKAN PP 19 TAHUN 2017, KEPALA SEKOLAH BUKAN LAGI TUGAS TAMBAHAN, TIDAK DIBEBANI JAM MENGAJAR TAPI TETAP DAPAT TUNJANGAN PROFESI"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel