BERDASARKAN PP 19 TAHUN 2017, KEPALA SEKOLAH BUKAN LAGI TUGAS TAMBAHAN, TIDAK DIBEBANI JAM MENGAJAR TAPI TETAP DAPAT TUNJANGAN PROFESI
FOLDERSOAL.COM - Selamat Pagi..Siang..Malam.. Masih Semangat kan?? Selamat datang di Situs kami yang paling semangat untuk berbagi soal-soal terlengkap di internet. Jangan Lupa untuk memberitahu sahabat-sahabat kalian ya tentang keberadaan situs FOLDERSOAL.COM kalau kalian terbantu dengan artikel yang dimuat pada situs kami. Belum ketemu juga soalnya? Klik icon Pencarian di sebelah kanan atas pada situs ini, ketik disitu ya.. Masih belum ketemu?? tinggalkan komentar untuk request xxx.. kami dengan senang hati menerima referensi soal-soal terbaru. Jangan lupa Berbagi ke Lainnya! Udahan ah intronya xxx
![]() |
Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 |
Related
![]() |
KEPALA SEKOLAH TIDAK LAGI DIBEBANI JAM MENGAJAR |
Untuk Info Lengkap Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 (DISINI)
Demikian info tentang kepala sekolah (kasek) tidak lagi dibebankan jam mengajar, semoga bermanfaat.
Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.
Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
artikel kali ini dilansir dari http://foldersoal.com
0 Response to "BERDASARKAN PP 19 TAHUN 2017, KEPALA SEKOLAH BUKAN LAGI TUGAS TAMBAHAN, TIDAK DIBEBANI JAM MENGAJAR TAPI TETAP DAPAT TUNJANGAN PROFESI"
Post a Comment