DIKDASMEN KEMENDIKBUD: SEKOLAH LIMA HARI BISA DILAKUKAN PAGI –SIANG DI SEKOLAH FORMAL, SIANG-SORE DI SEKOLAH KEAGAMAAN

FOLDERSOAL.COM - Selamat Pagi..Siang..Malam.. Masih Semangat kan?? Selamat datang di Situs kami yang paling semangat untuk berbagi soal-soal terlengkap di internet. Jangan Lupa untuk memberitahu sahabat-sahabat kalian ya tentang keberadaan situs FOLDERSOAL.COM kalau kalian terbantu dengan artikel yang dimuat pada situs kami. Belum ketemu juga soalnya? Klik icon Pencarian di sebelah kanan atas pada situs ini, ketik disitu ya.. Masih belum ketemu?? tinggalkan komentar untuk request xxx.. kami dengan senang hati menerima referensi soal-soal terbaru. Jangan lupa Berbagi ke Lainnya! Udahan ah intronya xxx

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan keberatan atas penilaian Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meyakini kebijakan sekolah lima hari dalam sepekan akan membuat sekolah agama gulung tikar. "Sekolah lima hari itu, dilaksanakan dengan dua cara," kata Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad kepada wartawan, Ahad (11/6).

Hamid menerangkan, dalam program sekolah lima hari sepakan, siswa bisa melaksanakan kegiatan belajar di satu sekolah secara penuh, mulai pagi hingga sore. Kegitan ini dilakukan dengan menggunakan fasilitas belajar di sekolah yang bersangkutan.

Kedua, ia melanjutkan, siswa belajar di sekolah sampai siang, setelah itu dilanjutkan di sekolah/lembaga lain seperti madrasah diniyah, pesantren, sanggar seni, olahraga, museum dan tempat belajar lain yang dipilih siswa sendiri. "Jadi yg menyatakan madrasah gulung tikar tampaknya tidak akan terjadi, justru akan memperkuat keberadaannya," jelasnya.

Related


Sebelumnya, MUI meminta Kemendikbud mengkaji ulang kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan. Dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, MUI meyakini kebijakan itu akan berpengaruh pada praktik penyelenggaraan pendidikan keagamaan. 

Berikut Penjelasan Mendikbud 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  (Kemendikbud) segera menerapkan kebijakan delapan jam belajar dengan lima hari sekolah di tahun ajaran 2017/2018. Kebijakan ini merupakan implementasi dari program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang menitik beratkan lima nilai utama, yaitu religius, nasionalis, gotong royong, mandiri, dan integritas. 

"Peraturan terkait hal tersebut segera diterbitkan dan segera kita sosialisasikan," ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di kantor Kemendikbud, Jakarta, Ahad (11/6).

Dalam siaran persnya kepada Republika.co.id, da menjelaskan, penguatan karakter tersebut tidak berarti siswa akan belajar selama delapan jam di kelas. Namun, siswa akan didorong melakukan aktivitas yang menumbuhkan budi pekerti serta keterampilan abad 21. Tak hanya di sekolah, lingkungan seperti surau, masjid, gereja, pura, lapangan sepak bola, museum, taman budaya, sanggar seni, dan tempat-tempat lainnya dapat menjadi sumber belajar. 

“Proporsinya lebih banyak ke pembentukan karakter, sekitar 70% dan pengetahuan 30 persen,” terang Mendikbud. 

Untuk itu kegiatan guru ceramah di kelas harus dikurangi digantikan dengan aktivitas positif, termasuk mengikuti madrasah diniyah, bagi siswa muslim. Guru wajib mengetahui dan memastikan di mana dan bagaimana siswanya mengikuti pelajaran agama sebagai bagian dari penguatan nilai relijiusitas. Guru wajib memantau siswanya agar terhindar dari pengajaran sesat atau yang mengarah kepada intoleransi.  

Kekhawatiran sebagian pihak bilamana delapan jam belajar di sekolah dapat menggerus adanya madrasah diniyah dinilai Mendikbud tidak beralasan. Sebab, justru dengan semakin banyak waktu siswa belajar, maka madrasah diniyah dapat diintegrasikan dengan pembentukan karakter. Madrasah diniyah justru diuntungkan karena akan tumbuh dijadikan sebagai salah satu sumber belajar yang dapat bersinergi dengan sekolah dalam menguatkan nilai karakter religius.

"Jangan dibayangkan siswa akan berada di kelas sepanjang hari. Nantinya guru akan mendorong siswa untuk belajar dengan berbagai metode seperti role playing, proyek; dan dari bermacam-macam sumber belajar, bisa dari seniman, petani, ustadz, pendeta. Banyak sumber yang bisa terlibat, tetapi guru harus tetap bertanggung jawab pada aktivitas siswanya,” ujar Mendikbud. 

Guru menjadi faktor penting dalam penerapan PPK di sekolah. Disampaikan Mendikbud, guru bukan hanya instruktur atau pengajar, tetapi juga penghubung sumber-sumber belajar. "Guru juga perlu menjadi gate keepers yang mampu membantu siswa menyaring pengaruh negatif seperti radikalisme dan narkoba. Dan guru juga harus menjadi katalisator yang bisa mengubah potensi anak didik," terang Muhadjir.

Penerapan kebijakan delapan jam belajar dengan lima hari sekolah akan dilaksanakan secara bertahap, disesuaikan dengan kapasitas sekolah.

Mendikbud mengimbau kepada para kepala sekolah yang tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) agar dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk segera memetakan sekolah-sekolah yang siap melaksanakan kebijakan ini. Selain itu, tugas guru maupun MKKS adalah memastikan bahwa potensi kekhasan di daerah terpelihara dengan baik. 

“Misalnya bila di sebuah daerah ada tradisi anak mengaji di madrasah diniyah pada jam-jam sore, maka jam-jam tersebut harus dikonversi sebagai bagian dari delapan jam pelajaran itu. Di beberapa daerah sudah menerapkan seperti itu dan saya kira sangat baik,” ujar Mendikbud (Sumber: republika)

=====================================================




Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.

Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
artikel kali ini dilansir dari http://foldersoal.com

0 Response to "DIKDASMEN KEMENDIKBUD: SEKOLAH LIMA HARI BISA DILAKUKAN PAGI –SIANG DI SEKOLAH FORMAL, SIANG-SORE DI SEKOLAH KEAGAMAAN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel