MAAF MOBIL DINAS TAK BOLEH DIGUNAKAN UNTUK MUDIK LEBARAN

FOLDERSOAL.COM - Selamat Pagi..Siang..Malam.. Masih Semangat kan?? Selamat datang di Situs kami yang paling semangat untuk berbagi soal-soal terlengkap di internet. Jangan Lupa untuk memberitahu sahabat-sahabat kalian ya tentang keberadaan situs FOLDERSOAL.COM kalau kalian terbantu dengan artikel yang dimuat pada situs kami. Belum ketemu juga soalnya? Klik icon Pencarian di sebelah kanan atas pada situs ini, ketik disitu ya.. Masih belum ketemu?? tinggalkan komentar untuk request xxx.. kami dengan senang hati menerima referensi soal-soal terbaru. Jangan lupa Berbagi ke Lainnya! Udahan ah intronya xxx

Pemerintah kembali menegaskan agar aparatur negara tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik saat lebaran. Ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Menetri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

Hal itu dikatakan Menteri PANRB Asman Abnur kepada wartawan usai menghadiri rapat koordinasi khusus tingkat menteri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Senin (12/06). “Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,” ujar Asman menegaskan.

Karena itu Menteri wanti-wanti agar selurun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mentaati aturan tersebut.  “Mobil dinas jangan digunakan untuk pribadi, apalagi untuk mudik saat libur lebaran,” tegasnya.

Ditambahkan bahwa penggunaan kendaraan dinas operasional dibatasi pada hari kerja, dan digunakan di dalam kota. “Kalau instansi pemerintah memiliki bus  jemputan pegawai, mungkin bisa digunakan. Tapi harus  harus dengan ijin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah tempat ASN bekerja atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya,” imbuhnya.  

Related

Dalam kesempatan itu Asman juga mengatakan bahwa untuk kepentingan mudik lebaran, sejumlah instansi pemerintah, BUMN maupun swasta banyak menyediakan fasilitas kendaraan untuk mudik. Selain itu, pemerintah juga memberikan gaji ke-14 atau THR, sehingga PNS  cukup terbantu dengan tambahan dana tersebut dalam menghadapi hari raya Idul Fitri.

Diingatkan, pegawai yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik tanpa izin akan diberikan sanksi sebagaiana diatur PP No. 534/2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi ini juga berlaku untuk PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja usai Lebur dan cuti bersama Lebaran. (sumber: menpan.go.id)

=======================================================




Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.

Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
artikel kali ini dilansir dari http://foldersoal.com

Related Posts

0 Response to "MAAF MOBIL DINAS TAK BOLEH DIGUNAKAN UNTUK MUDIK LEBARAN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel