FOLDERSOAL.COM - Selamat Pagi..Siang..Malam.. Masih Semangat kan?? Selamat datang di Situs kami yang paling semangat untuk berbagi soal-soal terlengkap di internet. Jangan Lupa untuk memberitahu sahabat-sahabat kalian ya tentang keberadaan situs FOLDERSOAL.COM kalau kalian terbantu dengan artikel yang dimuat pada situs kami. Belum ketemu juga soalnya? Klik icon Pencarian di sebelah kanan atas pada situs ini, ketik disitu ya.. Masih belum ketemu?? tinggalkan komentar untuk request xxx.. kami dengan senang hati menerima referensi soal-soal terbaru. Jangan lupa Berbagi ke Lainnya! Udahan ah intronya xxx
Kementerian Keuangan memastikan anggaran untuk penggajian PPPK berasal dari APBD, melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Dengan demikian meski pemerintah membuka peluang dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Honorer Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun pengangkatan honorer di beberapa Pemprov atau Kabupaten/kota menghadapi kendala. Kepastian Penggajian PPPK berasal dari APBD dapat dilihat dari Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang harus di tanda tangani oleh Gubernur, Bupati atau Wali kota yang harus diserahkan dalam rapat koordinasi Rencana Pengadaan PPPK tahap 1 tahun 2019 yang rencananya akan dilaksanakan tanggal 23 Januari 2019.
Melihat kondisi tersebut, bagi daerah yang lebih banyak mengandalkan DAU (terutama daerah yang PAD sangat kecil) sangat sulit mengangkat PPPK dalam jumlah yang cukup banyak. Jika Pemda memaksakan untuk melaksanakan Nomor 49 Tahun 2018 tersebut dan membuka peluang pengangkatan honorer, maka akan menambah beban APBD, khususnya dari pos belanja pegawai. Di sisi lain Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2019 di beberapa daerah sudah disahkan.
Direktur Jenderal Anggaran Kemkeu Askolani sebagaimana dirlis dalam https://nasional.kontan.co.id mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan peraturan baru ini tidak akan berdampak pada pengeluaran dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) ke depan. Tenaga honorer umumnya didominasi pegawai daerah. "Jadi, penggajian pegawai daerah (setelah menjadi PPPK) pun nantinya akan masuk ke dalam anggaran APBD," ujar Askolani dalam jumpa media di Nusa Dua, Rabu.
Lebih lanjut Askolani mengatakan, beban APBD akibat adanya aturan baru ini seharusnya tidak begitu berat. Sebab, selama ini sebagian dari penggajian pegawai honorer daerah sudah masuk dalam tanggungan APBD.
Namun tahukah Kemkeu bahwa terdapat ribuan tenaga honorer khususnya guru yang selama ini belum mendapat mendapatkan honor dari pemerintah daerah. Kita berharap pemerintah pusat harus memastikan apakah pemerintah daerah sanggup membayarkan gaji para guru honorer ini nantinya. Jangan nanti pemerintah pusat mengangkat, lalu beban anggaran diserahkan begitu saja ke daerah.
Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.
Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
artikel kali ini dilansir dari http://foldersoal.com
0 Response to "PEMERINTAH PASTIKAN PENGGAJIAN PPPK DARI APBD"
Post a Comment