FOLDERSOAL.COM - Selamat Pagi..Siang..Malam.. Masih Semangat kan?? Selamat datang di Situs kami yang paling semangat untuk berbagi soal-soal terlengkap di internet. Jangan Lupa untuk memberitahu sahabat-sahabat kalian ya tentang keberadaan situs FOLDERSOAL.COM kalau kalian terbantu dengan artikel yang dimuat pada situs kami. Belum ketemu juga soalnya? Klik icon Pencarian di sebelah kanan atas pada situs ini, ketik disitu ya.. Masih belum ketemu?? tinggalkan komentar untuk request xxx.. kami dengan senang hati menerima referensi soal-soal terbaru. Jangan lupa Berbagi ke Lainnya! Udahan ah intronya xxx
 |
| PERMENDIKBUD NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN |
Rekan-rekan Alumni Teknologi Pembelajaran, seperti saya. Kita patut bersyukur karena telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia PERMENDIKBUD Nomor 21 TAHUN 2017 Tentang Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Berdasarkan Permendikbud Nomor (No) 21 Tahun 2017, Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma dasar dan asas sebagai landasan tingkah laku bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran dalam melaksanakan tugasnya
Ruang Lingkup Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran meliputi a. etika terhadap diri sendiri; b. etika terhadap pembelajar; c. etika terhadap masyarakat; d. etika terhadap sejawat; dan e. etika terhadap organisasi profesi.
a) Etika Terhadap Diri Sendiri
Etika terhadap diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, diwujudkan dalam sikap: a. jujur; b. kreatif dan inovatif; c. profesional; d. kolaboratif; e. mandiri; f. belajar sepanjang hayat; dan g. terbuka terhadap perubahan.
b) Etika Terhadap Pembelajar
Etika terhadap pembelajar diwujudkan dalam sikap: a. menyediakan layanan pembelajaran tanpa diskriminasi; b. menyediakan konten pembelajaran yang bebas unsur SARA, radikalisme, dan pornografi; c. menyediakan konten pembelajaran yang mampu memfasilitasi proses belajar siswa; dan d. menyediakan konten pembelajaran yang sesuai dengan nilainilai budaya bangsa.
c. Etika Terhadap Masyarakat
Etika terhadap masyarakat diwujudkan dalam sikap: a. netral dan tidak diskriminatif dalam memberikan layanan pembelajaran terhadap masyarakat; dan b. terbuka dalam melayani kebutuhan pembelajaran masyarakat.
d. Etika Terhadap Sejawat
Etika terhadap sejawat diwujudkan dalam sikap jujur dan profesional dalam memberikan penilaian kepada teman sejawat.
e. Etika Terhadap Organisasi Profesi
Etika terhadap organisasi profesi sebagaimana diwujudkan dalam sikap: a. mengutamakan kepentingan lembaga/organisasi daripada kepentingan pribadi; b. menghindari peyalahgunaan jabatan PTP dalam lembaga/organisasi untuk kepentingan pribadi dan golongan; c. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan lembaga/organisasi; dan d. menghindari konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
Selengkapnya silahkan Download Permendikbud Nomor 21 Tahun 2017.
LINK DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 21 TAHUN 2017 (DISINI)
Demikian infomasi tentang PERMENDIKBUD Nomor 21 TAHUN 2017 Tentang Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran
==========================================
Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.
Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
artikel kali ini dilansir dari http://foldersoal.com
0 Response to "PERMENDIKBUD NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN"
Post a Comment