KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR KEAGAMAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM

FOLDERSOAL.COM - Selamat Pagi..Siang..Malam.. Masih Semangat kan?? Selamat datang di Situs kami yang paling semangat untuk berbagi soal-soal terlengkap di internet. Jangan Lupa untuk memberitahu sahabat-sahabat kalian ya tentang keberadaan situs FOLDERSOAL.COM kalau kalian terbantu dengan artikel yang dimuat pada situs kami. Belum ketemu juga soalnya? Klik icon Pencarian di sebelah kanan atas pada situs ini, ketik disitu ya.. Masih belum ketemu?? tinggalkan komentar untuk request xxx.. kami dengan senang hati menerima referensi soal-soal terbaru. Jangan lupa Berbagi ke Lainnya! Udahan ah intronya xxx

 Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam  KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR KEAGAMAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam diterbitkan dengan pertimbangan  bahwa  pendidikan  tinggi  keagamaan  Islam  sebagai pendidikan tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan  mengembangkan  rumpun  ilmu  agama  Islam  serta berbagai  rumpun  ilmu  pengetahuan  secara  terintegrasi memiliki  distingsi  pada nilai,  aspek,  prinsip,  dan komponen  keagamaan  Islam  dalam  penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Untuj memberikan kriteria  minimal  tentang nilai,  aspek,  prinsip,  dan  komponen keagamaan  Islam pada  pendidikan  tinggi  keagamaan  Islam,  perlu ditetapkan  Standar  Keagamaan  Pendidikan  Tinggi Keagamaan  Islam  sebagai  bagian  dari  Standar Pendidikan  Tinggi  dengan  mengacu  kepada  Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (SKPTKI) menyatakan 1):  Menetapkan ketentuan  Standar  Keagamaan  Pendidikan Tinggi  Keagamaan  Islam  sebagaimana  tercantum  dalam Lampiran  yang  merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari Keputusan ini.  2)  Ketentuan  Standar  Keagamaan  Pendidikan  Tinggi Keagamaan  Islam  adalah  kriteria  minimal  tentang  nilai,  aspek, prinsip,  dan  komponen  keagamaan  Islam pada  pendidikan tinggi  keagamaan  Islam,  sebagai  bagian  dari  Standar Pendidikan Tinggi dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Berdarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019,  Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam atau SKPTKI terdiri  dari Standar  Keagamaan  Pada Pendidikan, Standar Keagamaan  Pada  Penelitian, dan  Standar Keagamaan Pada  Pengabdian  Kepada  Masyarakat  merupakan  satu  kesatuan yang  tidak  terpisahkan  dalam  pelaksanaan  tridharma  perguruan tinggi pada PTKI.

Selengkapnya silahkan baca dan download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (SKPTKI)




Link Download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 ---DISINI--

Demikian informasi tentang Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (SKPTKI).

Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.

Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!





Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.

Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
artikel kali ini dilansir dari http://foldersoal.com

0 Response to "KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR KEAGAMAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel