Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4832 Tahun 2018 Tentang SKL Pesantren Salafiyah, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka memberikan acuan penilaian atas perkembangan, kemajuan, dan hasil belajar santri pesantren sebagai satuan pendidikan berbentuk pengajian kitab kuning (pesantren salafiyah), perlu menetapkan kriteria minimal dalam bentuk standar kompetensi lulusan.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4832 Tahun 2018 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pesantren Salafiyah, dinyatakan bahwa 1) Standar kompetensi lulusan pesantren salafiyah merupakan acuan penilaian atas perkembangan, kemajuan, dan hasil belajar santri pesantren sebagai satuan pendidikan berbentuk pengajian kitab kuning (pesantren salafiyah); 2) standar kompetensi lulusan pesantren salafiyah tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Mengacu pada Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4832 Tahun 2018 Tentang SKL Pesantren Salafiyah, berikut ini Kompetensi Inti yang berlaku pada pesantren salafiyah
1. Kompetensi inti adalah kompetensi inti keagamaan Islam yang harus dipenuhi oleh lulusan pesantren salafiyah, terdiri dari kompetensi inti sikap, kompetensi inti pengetahuan, dan kompetensi inti keterampilan.
2. Kompetensi inti sikap yang harus dipenuhi oleh lulusan pesantren alafiyah untuk jenjang ula, jenjang wusta, dan jenjang ulya:
a) Beriman dan bertaqwa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
b) Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya.
c) Berakhlak mulia dengan menjunjung tinggi jiwa keikhlasan, kesederhanaan, kemandirian, persaudaran sesama umat Islam (ukhuwah islamiyah), rendah hati (tawadhu), toleran (tasamuh), keseimbangan (tawazun), moderat (tawasuth), keteladanan (uswah), dan pola hidup sehat.
d) Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.
e) Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya.
f) Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain.
g) Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
3. Kompetensi inti pengetahuan yang harus dipenuhi oleh lulusan pesantren salafiyah untuk jenjang ula, jenjang wusta, dan jenjang ulya:
· Ula
Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) pada tingkat dasar berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata
· Wustha
Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) pada tingkat teknis dan spesifik sederhana berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata.
· Ulya
Memahami, menerapkan, menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
4. Kompetensi inti keterampilan yang harus dipenuhi oleh lulusan pesantren salafiyah untuk jenjang ula, jenjang wusta, dan jenjang ulya:
· Ula
Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di pesantren
· Wustha
Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di pesantren dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang teori
· Ulya
Mengolah, menalar, menyaji, dan mencipta dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di pesantren secara mandiri serta bertindak secara efektif dan kreatif, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.
Lebih tengkat terkait SKL Pesantren Salafiyah, seperti tentang Kompetensi Dasar yang berlaku di Pesantren Salafiyah silahkan download dan baca Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4832 Tahun 2018 Tentang SKL Pesantren Salafiyah, berikut ini Kompetensi Inti yang berlaku pada pesantren salafiyah
Link Download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4832 Tahun 2018 Tentang SKL Pesantren Salafiyah ----DISINI----
Demikian info tentang Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4832 Tahun 2018 Tentang SKL Pesantren Salafiyah. Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.
Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
0 Response to "KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 4832 TAHUN 2018 TENTANG SKL PESANTREN SALAFIYAH"
Post a Comment