FOLDERSOAL.COM - Selamat Pagi..Siang..Malam.. Masih Semangat kan?? Selamat datang di Situs kami yang paling semangat untuk berbagi soal-soal terlengkap di internet. Jangan Lupa untuk memberitahu sahabat-sahabat kalian ya tentang keberadaan situs FOLDERSOAL.COM kalau kalian terbantu dengan artikel yang dimuat pada situs kami. Belum ketemu juga soalnya? Klik icon Pencarian di sebelah kanan atas pada situs ini, ketik disitu ya.. Masih belum ketemu?? tinggalkan komentar untuk request xxx.. kami dengan senang hati menerima referensi soal-soal terbaru. Jangan lupa Berbagi ke Lainnya! Udahan ah intronya xxx
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Perlindungan Konsumen Nasional, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional, menyatakan bahwa 1) BPKN berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan bertanggungjawab kepada presiden; 2) BPKN merupakan lembaga nonstruktural; 3) Dalam hal diperlukan, untuk meningkatkan kinerja, BPKN dapat membentuk perwakilan di ibukota daerah provinsi.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional), menyatakan bahwa
1) BPKN mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan Perlindungan Konsumen di Indonesia;
2) Untuk menjalankan fungsi BPKN bertugas: a) memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang Perlindungan Konsumen; b) melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Perlindungan Konsumen; c) melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan Konsumen; d) mendorong berkembangnya LPKSM; e) menyebarluaskan informasi melalui media mengenai Perlindungan Konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada Konsumen; f) menerima pengaduan tentang Perlindungan Konsumen dari masyarakat, LPKSM, atau Pelaku Usaha; dan g) melakukan survei yang menyangkut kebutuhan Konsumen.
3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) BPKN dapat bekerja sama dengan organisasi Konsumen internasional.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas BPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur dengan keputusan Ketua BPKN.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional), menyatakan bahwa
1) Susunan keanggotaan BPKN terdiri dari: a) seorang ketua merangkap anggota; b) seorang wakil ketua merangkap anggota; dan c) anggota BPKN paling sedikit 15 (lima belas) orang dan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang anggota.
2) Untuk menunjang pelaksanaan tugas BPKN, anggota BPKN dapat dibagi dalam beberapa komisi sesuai dengan kebutuhan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BPKN diatur dengan Peraturan Ketua BPKN.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional), menyatakan bahwa
1) Anggota BPKN terdiri dari unsur: a) pemerintah; b) Pelaku Usaha; c) LPKSM; d) akademisi; dan e) tenaga ahli.
2) Jumlah wakil setiap unsur yang menjadi anggota BPKN harus memperhatikan keseimbangan setiap unsur.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional).
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional). Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.
Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.
Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
artikel kali ini dilansir dari http://foldersoal.com
0 Response to "PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 4 TAHUN 2019"
Post a Comment