FOLDERSOAL.COM - Selamat Pagi..Siang..Malam.. Masih Semangat kan?? Selamat datang di Situs kami yang paling semangat untuk berbagi soal-soal terlengkap di internet. Jangan Lupa untuk memberitahu sahabat-sahabat kalian ya tentang keberadaan situs FOLDERSOAL.COM kalau kalian terbantu dengan artikel yang dimuat pada situs kami. Belum ketemu juga soalnya? Klik icon Pencarian di sebelah kanan atas pada situs ini, ketik disitu ya.. Masih belum ketemu?? tinggalkan komentar untuk request xxx.. kami dengan senang hati menerima referensi soal-soal terbaru. Jangan lupa Berbagi ke Lainnya! Udahan ah intronya xxx
|
Beban Kerja Guru PP Nomor 19 Tahun 2017 |
Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2017 dinyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 Jam tata muka. Selanjutnya dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 juga dinyatakan bahwa yang termasuk beban kerja guru adalah a) Merencana pembelajaran dan pembimbingan; b) melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan; c) menilai hasil pembelajaran dan pembimbingan; d) membimbing dan melatih peserta didik; dan e) Melaksanakan tugas tambahan yang melekat dengan beban kerja guru.
|
Beban kerja Kepala Sekolah PP Nomor 19 Tahun 2017 |
Dengan PP Nomor 19 Tahun 2017 maka dimungkinkan beban kerja guru akan dilaksanakan selama 8 jam perhari atau 40 Jam perminggu. Ini berarti PP Nomor 19 Tahun 2017 mendukung terlaksanakan kegiatan pembelajaran dari Senin sampai Jumat.
Sebagaimana telah diinfokan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan meyakini kebijakan sekolah lima hari dalam sepekan akan membuat sekolah agama gulung tikar. "Sekolah lima hari itu, dilaksanakan dengan dua cara," kata Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad kepada wartawan, Ahad (11/6).
Hamid menerangkan, dalam program sekolah lima hari sepakan, siswa bisa melaksanakan kegiatan belajar di satu sekolah secara penuh, mulai pagi hingga sore. Kegitan ini dilakukan dengan menggunakan fasilitas belajar di sekolah yang bersangkutan.
Kedua, ia melanjutkan, siswa belajar di sekolah sampai siang, setelah itu dilanjutkan di sekolah/lembaga lain seperti madrasah diniyah, pesantren, sanggar seni, olahraga, museum dan tempat belajar lain yang dipilih siswa sendiri. "Jadi yg menyatakan madrasah gulung tikar tampaknya tidak akan terjadi, justru akan memperkuat keberadaannya," jelasnya.
Untuk Info Lengkap Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 (DISINI)
Demikian info Beban Kerja Guru berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2017
=========================================
Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.
Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
artikel kali ini dilansir dari http://foldersoal.com
0 Response to "INI BEBAN KERJA GURU BERDASARKAN PP NOMOR 19 TAHUN 2017"
Post a Comment