INI LIMA PERMENDIKBUD YANG MENJADI KEBIJAKAN DIKDASMEN AGAR DITERAPKAN DI SEKOLAH PADA TAHUN PELAJARAN 2017/2018
FOLDERSOAL.COM - Selamat Pagi..Siang..Malam.. Masih Semangat kan?? Selamat datang di Situs kami yang paling semangat untuk berbagi soal-soal terlengkap di internet. Jangan Lupa untuk memberitahu sahabat-sahabat kalian ya tentang keberadaan situs FOLDERSOAL.COM kalau kalian terbantu dengan artikel yang dimuat pada situs kami. Belum ketemu juga soalnya? Klik icon Pencarian di sebelah kanan atas pada situs ini, ketik disitu ya.. Masih belum ketemu?? tinggalkan komentar untuk request xxx.. kami dengan senang hati menerima referensi soal-soal terbaru. Jangan lupa Berbagi ke Lainnya! Udahan ah intronya xxx
Dilarangnya sekolah melakukan pungutan tidak berarti tertutup kemungkinan bagi orang tua murid, masyarakat, maupun lembaga untuk memberikan sumbangan pendidikan. Kemajuan pendidikan juga membutuhkan kontribusi dan partisipasi semua pihak. Karena itulah dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, diatur mengenai ketentuan penggalangan dana oleh sekolah melalui komite sekolah. Dalam permendikbud itu sekolah diperbolehkan menggalang dana untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan atau pengembangan sarana prasarana. Penggalangan dana tersebut harus berbentuk bantuan dan/atau sumbangan pendidikan, bukan pungutan. (Baca/Download Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Disini)
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 |
Permendikbud tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru itu juga didukung oleh Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Permendikbud tersebut bertujuan untuk melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan. Tindak kekerasan yang dimaksud adalah perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian. (Baca/Download Permendikbud Nomor 82 Tahun 2016 Disini)
Terkait pendidikan karakter, Kemendikbud juga telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Melalui permendikbud itu diharapkan sekolah bisa menjadi taman belajar yang menyenangkan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan, serta menjadi tempat yang dapat menumbuhkembangkan kebiasaan yang baik sebagai bentuk pendidikan karakter. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 mengatur kegiatan wajib dan kegiatan pilihan dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai dan karakter positif. Kegiatan wajib tersebut antara lain membaca buku nonpelajaran sekitar 15 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai. Selain itu siswa dan guru juga diwajibkan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan/atau satu lagu wajib nasional sebelum memulai pembelajaran. (Baca/Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Disini)
Untuk menyosialisasikan semua tersebut, Kemendikbud menggelar Sosialisasi Peraturan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah kepada para kepala dinas pendidikan provinsi, kota, dan kabupaten se-Indonesia. Sosialisasi tersebut dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama belangsung pada 7 s.d. 9 Juni 2017, dan gelombang kedua pada 13 s.d. 15 Juni 2017. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad mengatakan, Kemendikbud mengundang para kepala dinas pendidikan untuk melakukan sosialisasi berbagai permendikbud, baik yang dikeluarkan tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya agar pelaksanaan PPDB di semua daerah dapat berjalan dengan baik.
Dalam Permendikbud No 23 tahun 2017 antara lain dinyatakan Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. Guru pada Sekolah yang belum dapat melaksanakan ketentuan Hari Sekolah tetap melaksanakan ketentuan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk memenuhi beban kerja guru Baca lengkap pula Permendikbud No 23 tahun 2017 (Disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang harus diketahui para pemangku kepentingan di bidang pendidikan dan harus diterapkan di Sekolah Pada Tahun Pelajaran 2017/2018.
Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.
Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
artikel kali ini dilansir dari http://foldersoal.com
0 Response to "INI LIMA PERMENDIKBUD YANG MENJADI KEBIJAKAN DIKDASMEN AGAR DITERAPKAN DI SEKOLAH PADA TAHUN PELAJARAN 2017/2018"
Post a Comment