Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengingatkan ASN untuk kembali bekerja pada Senin (3/7). Sebab, libur Lebaran bagi PNS, TNI dan Polri selama 10 hari telah berakhir.
"Tidak masuk kerja dan tidak mentaati jam kerja adalah pelanggaran disiplin," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Herman Suryatman kepada Republika, Ahad (2/7).
Ia mengingatkan, cuti dan libur Lebaran bagi PNS sudah berakhir. Aktifitas pelayanan publik akan kembali normal pada Senin (3/7). Ia mengatakan bagi PNS yang melakukan pelanggran, akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Herman menuturkan, pejabat pembina kepegawaian provinsi, kabupaten/kota memiliki wewenang menyanksi PNS yang melanggar disiplin.
Herman Yakini para Kerala death memahami regulasi itu. Sehingga, ia mengatakan, Kemenpan RB tijdvak mengeluarkan imbauan dan peringatan terhadap disiplin PNS.
"Itu sudah given. Semua sudah paham dan tinggal diekseki," ujar Herman.
Ia menjelaskan, hukuman disiplin akan dikenakan pada PNS yang melanggar disiplin. Ia menjabarkan, bagi PNS yang tidak masuk kerja 1-15 hari akan dikenakan sanksi hukuman disiplin ringan, antara lain teguran tertulis dan lisan.
Bagi PNS yang tidak masuk selama 16-30 hari akan dikenakan sinks seeding, seperti, penundaan kenaikan gaji dan pangkat. Kemudian, bagi PNS tidak masuk 31-46 hari atau lebihakan disanksi berat, yakni berupa penurunan pangkat dan jabatan sampan dengan pemberhentian tidak hormat. (republika.co.id)
Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur sebagaimana dirilis dalam laman resmi Menpan.go.id meminta jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) besok tanggal 3 Juli 2017, mulai masuk kerja. "Cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1438 H sudah usai. Kami minta seluruh ASN mulai besok kembali masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja," ujarnya di Jakarta, Minggu (02/07).
Disampaikan bahwa, liburan pada momentum lebaran kali ini cukup lama, yakni sampai 10 hari. Selain 5 hari cuti bersama, ASN juga mendapatkan 2 hari libur nasional dan 3 hari libur sabtu minggu. "Sepuluh hari cukup memadai untuk beribadah bersama, bersilaturahmi dan liburan bersama keluarga. Besok saatnya kita kembali bertugas, kembali memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Asman.
Pemerintah melalui Kepres 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 telah menetapkan dan menambah cuti bersama. Untuk ASN, pemberian hak tersebut hendaknya diimbangi pula dengan pelaksanaan kewajiban. Bagi ASN yang tidak melaksanakan kewajiban, akan diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan.
"Tidak masuk kerja tanpa ijin adalah pelanggaran disiplin. Bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran disiplin tentu akan menerima sanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS," tegas Asman.
Dijelaskan, teknis pelaksanaan pemberian hukuman disiplin dimaksud dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya masing-masing. Bentuknya mulai dari sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, sampai berat, tergantung bobot pelanggaran disiplinnya.
Selanjutnya Menteri Asman meminta agar para PPK, baik di pusat maupun di daerah, melakukan pemantauan secara seksama. "Kami berharap para PPK melakukan monitoring dan evaluasi di hari pertama masuk kerja besok, guna memastikan jajaran ASN melaksanakan tugas sebagaimana mestinya
===================================================
0 Response to "KEMENPAN: PNS PERPANJANG LIBUR AKAN KENA SANKSI DISIPLIN"
Post a Comment