KEPUTUSAN DIRJEN DIKDASMEN TENTANG DAFTAR SEKOLAH PELAKSANA KURIKULUM 2013 TAHUN 2017 SE INDONESIA

FOLDERSOAL.COM - Selamat Pagi..Siang..Malam.. Masih Semangat kan?? Selamat datang di Situs kami yang paling semangat untuk berbagi soal-soal terlengkap di internet. Jangan Lupa untuk memberitahu sahabat-sahabat kalian ya tentang keberadaan situs FOLDERSOAL.COM kalau kalian terbantu dengan artikel yang dimuat pada situs kami. Belum ketemu juga soalnya? Klik icon Pencarian di sebelah kanan atas pada situs ini, ketik disitu ya.. Masih belum ketemu?? tinggalkan komentar untuk request xxx.. kami dengan senang hati menerima referensi soal-soal terbaru. Jangan lupa Berbagi ke Lainnya! Udahan ah intronya xxx

KEPUTUSAN DIRJEN DIKDASMEN NOMOR: 253/KEP.D/KR/2017 TENTANG DAFTAR SEKOLAHPELAKSANA KURIKULUM 2013 TAHUN 2017 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (SK Dirjen Dikdasmen) Nomor: 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017.


Dengan pertimbangan dalam  rangka melaksanakan  ketentuan Peraturan Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  160  Tahun 2013  tentang  Pemberlakuan  Kurikulum  Tahun  2006  dan Kurikulum  2013,  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan telah  mengevaluasi  satuan  pendidikan  yang  dapat melaksanakan Kurikulum 2013. Berdadarkan hal tersebut Direktur Jenderal  Pendidikan  Dasar  dan Menengah  (Kemendikbud) menerbitkan SK Nomor : 253/KEP.D/KR/2017 tentang  Penetapan  Satuan  Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017.

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 253/KEP.D/KR/2017 tentang  Penetapan  Satuan  Pendidikan (Sekolah SD SMP SMA SMK) Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017, dinyatakan:

KESATU  :  Menetapkan Sekolah  Dasar  pelaksana  Kurikulum  2013  Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini.

KEDUA  :  Menetapkan  Sekolah  Menengah  Pertama  pelaksana  Kurikulum 2013  Tahun  2017,  sebagaimana  tercantum  dalam  lampiran  II keputusan ini.

KETIGA  :  Menetapkan Sekolah Menengah Atas pelaksana Kurikulum 2013 Tahun  2017,  sebagaimana  tercantum  dalam  lampiran  III keputusan ini.

KEEMPAT  :  Menetapkan  Sekolah  Menengah  Kejuruan  pelaksana  Kurikulum 2013 Tahun  2017,  sebagaimana  tercantum  dalam  lampiran  IV keputusan ini.

KELIMA  :  Pengawasan  pelaksanaan  Kurikulum  2013  sebagaimana dimaksud  pada  Diktum  KESATU  sampai  dengan  Diktum KEEMPAT,  dilakukan  Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Dasar  dan Menengah bersama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

KEPUTUSAN DIRJEN DIKDASMEN TENTANG DAFTAR SEKOLAH PELAKSANA KURIKULUM 2013 TAHUN 2016 DAN 2017 


Link Download SK Dirjen Dikdasmen Kebudayaan Nomor: 253/KEP.D/KR/2017 tentang Daftar Sekolah  (SD SMP SMA SMK)  Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017 Se Indonesia, di sini.


Link Download SK Dirjen Dikdasmen  Nomor: 254/KEP.D/KR/2017  tentang Penetapan Kembali Daftar Sekolah (SD SMP SMA SMK) sebagai Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016 Se Indonesia, di sini

Demikian info tentang SK Dirjen DikdasmenNomor: 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017.

=================================================



Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.

Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
artikel kali ini dilansir dari http://foldersoal.com

0 Response to "KEPUTUSAN DIRJEN DIKDASMEN TENTANG DAFTAR SEKOLAH PELAKSANA KURIKULUM 2013 TAHUN 2017 SE INDONESIA"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel