FOLDERSOAL.COM - Selamat Pagi..Siang..Malam.. Masih Semangat kan?? Selamat datang di Situs kami yang paling semangat untuk berbagi soal-soal terlengkap di internet. Jangan Lupa untuk memberitahu sahabat-sahabat kalian ya tentang keberadaan situs FOLDERSOAL.COM kalau kalian terbantu dengan artikel yang dimuat pada situs kami. Belum ketemu juga soalnya? Klik icon Pencarian di sebelah kanan atas pada situs ini, ketik disitu ya.. Masih belum ketemu?? tinggalkan komentar untuk request xxx.. kami dengan senang hati menerima referensi soal-soal terbaru. Jangan lupa Berbagi ke Lainnya! Udahan ah intronya xxx
Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud telah menerbitkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2019 dengan istilah Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019.
Menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2019, tujuan adanya Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019 adalah 1) Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang bermutu, Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini; 2) Untuk membantu Pemerintah Daerah dalam mewujudkan peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan anak usia dini yang adil dan lebih bermutu, Pemerintah mengalokasikan dana bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.
Menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2019, dinyatakan bahw yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut DAK Nonfisik BOP PAUD adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019, menyatakan bahwa Petunjuk teknis Juknis penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dimaksudkan untuk memberikan acuan/pedoman bagi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD dalam penggunaan serta pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Nonfisik BOP PAUD tahun 2019 bertujuan: a) pemanfaatan DAK Nonfisik BOP PAUD tepat sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien; dan b) pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
Menurut Pasal 6 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2019, Besaran DAK Nonfisik BOP PAUD dari pemerintah pusat ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan pemerintah kabupaten/kota untuk satuan biaya BOP PAUD sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) perpeserta didik pertahun.
Pada Pasal 7 Pasal 6 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2019, dinyatakan bahwa Sasaran program DAK Nonfisik BOP PAUD merupakan satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD dengan peserta didik yang terdata dalam data pokok pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat (Dapodik PAUD dan Dikmas).
Lebih lengkap tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2019 silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis(Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019.
Link Download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2019 ----DISINI----
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019. Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.
Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.
Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
artikel kali ini dilansir dari http://foldersoal.com
0 Response to "PERMENDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS BOP PAUD TAHUN 2019"
Post a Comment