PERMENKES NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS PENGGUNAAN DAK NONFISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2019

FOLDERSOAL.COM - Selamat Pagi..Siang..Malam.. Masih Semangat kan?? Selamat datang di Situs kami yang paling semangat untuk berbagi soal-soal terlengkap di internet. Jangan Lupa untuk memberitahu sahabat-sahabat kalian ya tentang keberadaan situs FOLDERSOAL.COM kalau kalian terbantu dengan artikel yang dimuat pada situs kami. Belum ketemu juga soalnya? Klik icon Pencarian di sebelah kanan atas pada situs ini, ketik disitu ya.. Masih belum ketemu?? tinggalkan komentar untuk request xxx.. kami dengan senang hati menerima referensi soal-soal terbaru. Jangan lupa Berbagi ke Lainnya! Udahan ah intronya xxx

 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus  PERMENKES NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS PENGGUNAAN DAK NONFISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2019

Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus  (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan tahun 2019, diterbitkan sebagai panduan pengunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan yang diberkan keada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka mencapai target  prioritas nasional bidang kesehatan.

Menurut Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus  (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan, Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan adalah Dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan yang difokuskan pada penurunan angka kematian ibu, bayi dan anak, penanggulangan masalah gizi, serta pencegahan penyakit dan penyehatan lingkungan terutama untuk pelayanan kesehatan penduduk miskin, dan penduduk di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepalauan dan daerah bermasalah kesehatan.  Sedangkan  Dana Alokasi Khusus  Nonfisik  Bidang Kesehatan  yang selanjutnya disebut  DAK  Nonfisik  Bidang Kesehatan adalah dana  yang dialokasikan  ke daerah untuk membiayai  operasional kegiatan program prioritas nasional di bidang kesehatan yang menjadi urusan daerah  guna  meningkatkan akses dan  mutu  pelayanan kesehatan di daerah.

Pasal 2 Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus  (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan tahun 2019, menyatakan bahwa:
1)  DAK  Nonfisik  Bidang Kesehatan diberikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan  khusus yang merupakan urusan daerah  dan sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional . 
2)  DAK Nonfisik  Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui  Rencana Kerja Pemerintah. 

Pasal 3 Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus  (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan tahun 2019, menyatakan bahwa:
1)  DAK Nonfisik Bidang Kesehatan  terdiri atas: 
a.   bantuan operasional  kesehatan ;
b.   jaminan persalinan ; dan 
c.   akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan .
2)  Bantuan operasional kesehatan sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) huruf a  diutamakan untuk  upaya kesehatan bersifat promotif dan preventif, yang  meliputi:
a.   bantuan operasional  kesehatan pemerintah daerah provinsi ;
b.   bantuan operasional  kesehatan pemerintah daerah kabupaten/kota ; dan 
c.   bantuan operasional kesehatan Puskesmas.
3)  Bantuan  operasional   kesehatan  pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk mendukung operasional fungsi rujukan Upaya  Kesehatan  Masyarakat  tersier. 
4)  Bantuan operasional  kesehatan  pemerintah daerah kabupaten /kota  sebagaiman a dimaksud pada ayat (2) huruf b diarahkan untuk mendukung:
a.  operasional fungsi rujukan  Upaya Kesehatan Masyarakat sekunder; 
b.  manajemen bantuan  operasional kesehatan  dan jaminan  persal inan;
c.   konvergensi penurunan prevalensi stunting ; 
d.  distribusi obat, vaksin,  dan bahan medis habis pakai ke Puskesmas; dan 
e. pemanfaatan aplikasi logistik obat dan bahan medis habis pakai secara elektronik.
5)  Bantuan operasional kesehatan   Puskesmas  sebagaimana dimaksud pada  ayat (2) huruf c diarahkan untuk mendukung operasional  Upaya  Kesehatan Masyarakat primer. 

Pasal  4 Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus  (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan tahun 2019, menyatakan bahwa Jaminan persalinan  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  3 ayat (1)  huruf b diarahkan untuk:  
a.   rujukan persalinan ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten;
b.  pertolongan persalinan,  keluarga berencana  pasca persalinan dan perawatan bayi baru lahir;  dan 
c.   sewa dan operasional rumah tunggu kelahiran . 

Pasal  5  Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus  (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan tahun 2019, menyatakan bahwa:
(1)  Akreditasi  fasilitas pelayanan kesehatan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal  3 ayat (1)  huruf c  terdiri atas:
a.   akreditasi Puskesmas;
b.   akreditasi Rumah Sakit; dan 
c.   akreditasi laboratorium kesehatan .
2)  Akreditasi Puskesmas  sebagaimana dimaksud pada  ayat (1)  huruf a diarahkan untuk kegiatan:
a.   workshop  pendukung implementasi akreditasi Puskesmas;
b.   pendampingan pra survei akreditasi; 
c.   pendampingan pasca  survei akreditasi;
d.   survei akreditasi perdana; dan 
e.   survei ulang akreditasi (survei re-akreditasi).
3)  Akreditasi  Rumah Sakit   sebagaimana dimaksud  pada ayat (1)  huruf b diarahkan untuk kegiatan :  
a.   workshop akreditasi Rumah Sakit;
b.   bimbingan akreditasi  Rumah Sakit;
c.   survei simulasi;  
d.   survei akreditasi  Rumah Sakit; dan 
e.   survei ulang akreditasi (re -akreditasi).
4)  Akreditasi laboratorium  sebagaimana dimaksud  pada ayat (1)  huruf c diarahkan untuk kegiatan :  
a.   workshop akreditasi laboratorium  kesehatan;
b.   bimbingan akreditasi  laboratorium Kesehatan ;
c.   survei simulasi; dan 
d.   survei akreditasi laboratorium  kesehatan.

Selengkapnya berikut ini Salinan Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus  (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan.



Link download Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 pdf ---- DISINI----

Demikian informasi tentang Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus  (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan tahun 2019.

Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.

Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!





Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.

Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
artikel kali ini dilansir dari http://foldersoal.com

0 Response to "PERMENKES NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS PENGGUNAAN DAK NONFISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel