INFO UNTUK BENDAHARA BOS: BATAS PEMBELIAN BARANG YANG TIDAK DIPUNGUT PPH PASAL 22 YANG SEMULA RP1.000.000,- DINAIKKAN MENJADI RP2.000.000
FOLDERSOAL.COM - Selamat Pagi..Siang..Malam.. Masih Semangat kan?? Selamat datang di Situs kami yang paling semangat untuk berbagi soal-soal terlengkap di internet. Jangan Lupa untuk memberitahu sahabat-sahabat kalian ya tentang keberadaan situs FOLDERSOAL.COM kalau kalian terbantu dengan artikel yang dimuat pada situs kami. Belum ketemu juga soalnya? Klik icon Pencarian di sebelah kanan atas pada situs ini, ketik disitu ya.. Masih belum ketemu?? tinggalkan komentar untuk request xxx.. kami dengan senang hati menerima referensi soal-soal terbaru. Jangan lupa Berbagi ke Lainnya! Udahan ah intronya xxx
- batas pembelian barang yang tidak dipungut PPh Pasal 22 yang semula Rp1.000.000,- dinaikkan menjadi Rp2.000.000,-
- seluruh pembelian barang dalam rangka penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak perlu dipungut PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 Atas Pembelian Barang Oleh BUMN Atau BUMD
Demikian info tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Terima Kasih
Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.
Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
artikel kali ini dilansir dari http://foldersoal.com
0 Response to "INFO UNTUK BENDAHARA BOS: BATAS PEMBELIAN BARANG YANG TIDAK DIPUNGUT PPH PASAL 22 YANG SEMULA RP1.000.000,- DINAIKKAN MENJADI RP2.000.000"
Post a Comment